Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Hari Buruh, DPR: Harus Mediasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |05:57 WIB
2 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Hari Buruh, DPR: Harus Mediasi
DPR (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, dua mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB ditangkap polisi pada Selasa 13 Mei 2025 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyandera Brigadir ERF saat melaksanakan pengamanan tertutup. 

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip, Aufa Atha Ariq, polisi sudah mengintai tempat tinggal kedua kawannya tersebut sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Akibat dugaan intimidasi terhadap intel Polda Jateng, MRS dan RSB terancam 8 tahun penjara. 

Bonnie meminta kepolisian menempuh jalan keadilan restoratif atau restorative justice. Terlebih kedua mahasiswa tersebut masih punya potensi untuk berkembang mengingat mereka berhasil masuk ke salah satu universitas terbaik di Indonesia. Apalagi, salah satu di antaranya adalah mahasiswa yang memiliki pretasi akademik cemerlang. 

"Salah satu mahasiswa yang ditangkap, (MRS), adalah mahasiswa program Bidik Misi yang prestasi akademiknya bagus," ungkapnya.

Restorative justice merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. 

Sekadar diketahui, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan demo May Day. Keenamnya, dituduh melakukan perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap petugas kepolisian.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement