Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Hari Buruh, DPR: Harus Mediasi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |05:57 WIB
2 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Hari Buruh, DPR: Harus Mediasi
DPR (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana menyoroti penangkapan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut kericuhan demo Hari Buruh Internasional atau May Day. Bonnie meminta pihak Undip dan Polda Jateng duduk bersama mencari jalan tengah dan perdamaian untuk kebaikan semua pihak. 

"Saya kira pihak Undip dan Polda Jateng harus melakukan mediasi dalam konteks pembebasan tiga mahasiswa Undip yang terlibat insiden demo 1 Mei," kata Bonnie, Kamis, (22/5/2025). 

Bonnie mendesak kepolisian untuk menempuh jalur mediasi daripada proses hukum. "Tuduhan penyanderaan dan intimidasi terhadap aparat ini seharusnya ditangani secara proporsional dan terbuka untuk klarifikasi. Karenanya, silakan pihak Undip dan Polda Jateng untuk melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini," imbau Bonnie yang juga alumni Undip. 

Menurut Bonnie, mediasi penting dilakukan untuk mengetahui latar belakang kasus karena para mahasiswa ini awalnya hanya merasa terganggu dengan sikap Brigadir ERF yang mendokumentasikan aksi demo mahasiswa di Semarang.

Anggota Komisi Pendidikan DPR ini pun mendorong mediasi juga perlu dilakukan terkait dengan sejumlah mahasiswa lain di Semarang yang juga ditangkap polisi saat demo Hari Buruh. 

“Kita berharap persoalan ini tidak perlu sampai ke meja pengadilan. Saya meminta pihak kepolisian melakukan jalan restorative justice untuk persoalan ini,” sebut Bonnie.

 

Seperti diketahui, dua mahasiswa Undip berinisial MRS dan RSB ditangkap polisi pada Selasa 13 Mei 2025 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyandera Brigadir ERF saat melaksanakan pengamanan tertutup. 

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip, Aufa Atha Ariq, polisi sudah mengintai tempat tinggal kedua kawannya tersebut sebelum akhirnya dilakukan penangkapan. Akibat dugaan intimidasi terhadap intel Polda Jateng, MRS dan RSB terancam 8 tahun penjara. 

Bonnie meminta kepolisian menempuh jalan keadilan restoratif atau restorative justice. Terlebih kedua mahasiswa tersebut masih punya potensi untuk berkembang mengingat mereka berhasil masuk ke salah satu universitas terbaik di Indonesia. Apalagi, salah satu di antaranya adalah mahasiswa yang memiliki pretasi akademik cemerlang. 

"Salah satu mahasiswa yang ditangkap, (MRS), adalah mahasiswa program Bidik Misi yang prestasi akademiknya bagus," ungkapnya.

Restorative justice merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. 

Sekadar diketahui, Polrestabes Semarang telah menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan demo May Day. Keenamnya, dituduh melakukan perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap petugas kepolisian.

 

Enam tersangka itu,yakni MAS (22) asal Kalimantan Barat, KM (19) dan ADA(22) asal DKI Jakarta yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian, ada juga mahasiswa Universitas Semarang (USM) berinisial ANH (19) dan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) inisial AZG (22) asal Kota Semarang, serta seorang mahasiswa sekolah vokasi Undip berinisial MJV (19) asal Banten.

Keenamnya dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP tentang melawan aparat disertai pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement