Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Produksi Air Galon Palsu di Bekasi, Untung hingga Rp70 Juta

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |17:21 WIB
Polisi Bongkar Produksi Air Galon Palsu di Bekasi, Untung hingga Rp70 Juta
Polisi bongkar pemalsuan air galon di Bekasi (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, 1 karung tutup bekas, 1 karung tutup galon tanpa merek, 17 unit filter kecil, 3 mesin pompa air,  filter tabung besar, 1 gulung label, 1 toren air kapasitas 1.000 liter.

Tersangka SST telah ditahan sejak 16 Mei 2025 di Rutan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar," imbuh Mustofa.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk konsumsi yang beredar di masyarakat demi melindungi konsumen dari bahaya barang palsu dan tidak layak konsumsi. 

"Proses penyidikan masih berlanjut guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi air palsu ini," ujar Mustofa.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement