Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surat Edaran MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |09:14 WIB
Surat Edaran MA Imbau Hakim Hidup Sederhana, KPK: Selaras dengan Semangat Antikorupsi!
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.

9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.

10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Pejabat dan Pegawai di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kemudian, Para Pimpinan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum. Selain itu, para Pimpinan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum di Seluruh Indonesia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement