Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emak-Emak Ini Tipu Warga hingga Rp1 Miliar Modusnya Dijanjikan Jadi PNS

Ira Widyanti , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |14:04 WIB
Emak-Emak Ini Tipu Warga hingga Rp1 Miliar Modusnya Dijanjikan Jadi PNS
Penangkapan penipuan (foto: Okezone)
A
A
A

Modusnya, kata Kapolres, pelaku menjanjikan para korban bisa menjadi PNS di pemerintahan maupun pegawai BUMN. 

"Pelaku menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS di pemerintahan, pegawai BNN, pegawai Kantor Pos, pegawai Bulog, pegawai BUMN, hingga karyawan BPJS," ungkapnya. 

Menurut Kapolres, total kerugian dari 10 korban yang telah melapor tersebut mencapai Rp1.217.250.000.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer, screenshot percakapan, hp Samsung dan buku tabungan guna melengkapi proses penyidikan. 

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Deddy. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement