Modusnya, kata Kapolres, pelaku menjanjikan para korban bisa menjadi PNS di pemerintahan maupun pegawai BUMN.
"Pelaku menjanjikan korbannya bisa menjadi PNS di pemerintahan, pegawai BNN, pegawai Kantor Pos, pegawai Bulog, pegawai BUMN, hingga karyawan BPJS," ungkapnya.
Menurut Kapolres, total kerugian dari 10 korban yang telah melapor tersebut mencapai Rp1.217.250.000.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi, bukti transfer, screenshot percakapan, hp Samsung dan buku tabungan guna melengkapi proses penyidikan.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Deddy.
(Awaludin)