Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pihak kepolisian kini masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku yang buron.
(Awaludin)