Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pihak kepolisian kini masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku yang buron.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.