Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pemabuk Tega Pukuli Wanita hingga Bonyok, 2 Ditangkap dan 1 Buron

Nurdin Tubaka , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |09:50 WIB
3 Pemabuk Tega Pukuli Wanita hingga Bonyok, 2 Ditangkap dan 1 Buron
Wanita dianiaya pemabuk (foto: freepik)
A
A
A

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pihak kepolisian kini masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku yang buron.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement