Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Panggil Penyanyi Windy Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |13:50 WIB
KPK Kembali Panggil Penyanyi Windy Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
Gedung KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Windy Yunita Bestari Usman, pada Selasa (27/5/2025). 

Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait TPPU di lingkungan MA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/5/2025). 

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Windy. Adapun, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. 

Windy sebenarnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini pada Maret 2024 silam. Windy bahkan sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Pengungkapan perkara TPPU ini tak terlepas dari pengusutan dugaan korupsi KPK, pengurusan perkara yang juga dilakukan Hasbi Hasan. Hasbi Hasan divonis enam tahun penjara dalam perkara.

Dalam persidangan, nama Windy akhirnya ikut terseret. Windy diduga menerima atau menikmati hasil gratifikasi yang diterima Hasbi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement