Pria yang akrab disapa Gus Rivqy ini menilai, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang lama belum mengatur secara mendetail terkait pemasaran produk ilegal melalui media digital. Selama ini, payung hukum yang dipakai untuk menjerat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di media digital hanyalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dapat dilihat pada pasal 9 UU ITE yang bunyinya pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan,” jelas Gus Rivqy.
Selain perlindungan konsumen dari produk ilegal, ia juga menyoroti permasalahan terkait ketimpangan relasi antara pelaku usaha dengan konsumen. Terutama, kata Gus Rivqy, ketika konsumen mengajukan keluhan terhadap barang atau jasa di media digital.
"Dari beberapa kasus yang ada, konsumen sering kali kalah dengan tuntutan pencemaran nama baik di media digital," tegasnya.
(Awaludin)