"Di mana, oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep, Selasa 20 Mei 2025.
Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada 2020-2023. Dalam perkara yang dimaksud, delapan orang ditetapkan tersangka. "Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)