Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penahanan 15 Mahasiswa Tersangka Demo di Balai Kota Jakarta Ditangguhkan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |11:04 WIB
Penahanan 15 Mahasiswa Tersangka Demo di Balai Kota Jakarta Ditangguhkan
Ilustrasi demonstrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

“Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian, peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucapnya.

Sedangkan mahasiswa lainnya yang sempat ditangkap polisi, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. "Terhadap 78 orang lainnya sudah dipulangkan dan diserahkan ke keluarganya," ujarnya.

Aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa ricuh di depan Kantor Balai Kota Jakarta pada Rabu 21 Mei 2025 sore. Setidaknya 7 anggota polisi mengalami luka dari kericuhan tersebut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement