Berikutnya, tim melakukan profiling terkait asal senjata api rakitan yang dimiliki tersangka Rusdi. Ternyata dimiliki oleh warga Kota Jambi. "Tersangka yang diamankan Heru Hamzah di Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi," ujar Ernesto.
Dari catatan petugas, Mustapa yang berstatus kurir dan penjual diketahui telah dua kali membawa sabu 50 kg lewat laut dari Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi.
"Bila dilihat bungkusnya, barang bukti sabu ini berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Jambi," katanya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengaku hasil pengungkapan kasus narkotika ini melibatkan jaringan lokal hingga internasional. "Kita akan tindak tegas, tidak tidak hanya pemakai, namun bandar dan pengendali narkoba juga kita sikat," tandasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
(Angkasa Yudhistira)