Rita menambahkan, Tersangka H yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tambang, berhasil diamankan di rumah kost, Jalan Baun Bango, Desa Kerengpangi, Kecamatan Kerengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat 16 Mei 2025, sekira pukul 01.30 WIB.
Lalu tersangka YD alias D, usia 47 tahun, warga Tamansari, Jakarta Barat yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojeg online, berhasil diamankan di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya, Jakarta Barat pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB," ujar Rita.
Lebih lanjut Rita mengatakan, atas perbuatannya, keduanya terancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, lalu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)