Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 14 Tahun Bui Terkait Suap Pengurusan Perkara, Begini Respons Kubu Lisa Rachmat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 30 Mei 2025 |20:04 WIB
Dituntut 14 Tahun Bui Terkait Suap Pengurusan Perkara, Begini Respons Kubu Lisa Rachmat
Sidang tuntutan Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Bahkan, barang bukti utama seperti catatan dan ponsel disita tanpa prosedur sah. Menurut Andi, hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas dalam hukum pidana. Sehingga proses tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum acara pidana.

"Penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa penyelidikan dan penyidikan yang sah. Ini adalah cacat hukum yang serius. Apa pun yang terjadi setelahnya tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah untuk menghukum seseorang," kata Andi.

Andi juga menyoroti saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak memberikan kesaksian langsung. Saat ditanya soal keterlibatan Lisa, menurut Andi, mereka banyak menyatakan 'tidak tahu' dan 'tidak melihat langsung'.

"Tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar Lisa menyerahkan uang kepada hakim. Ini memperkuat bahwa dakwaan tidak didukung bukti yuridis apa pun," ujar Andi.

Diketahui sebelumnya, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara ini, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement