JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Pengacara Lisa Rachmat dihukum 14 tahun penjara. Sebab, jaksa berkeyakinan Lisa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Andi Syarifuddin selaku tim Kuasa Hukum Lisa Rachmat menyoroti tuntutan jaksa tersebut. Menurut Andi, tuntutan jaksa tidak layak karena proses hukum yang berjalan saat ini cacat formil dan substansial. Ia melihat tidak ada fakta sidang yang membuktikan Lisa terlibat suap.
"Kami tidak menemukan fakta yuridis bahwa klien kami, Lisa Rahmat, melakukan tindak pidana suap seperti yang didakwakan. Tidak ada dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Ini berarti secara hukum, Lisa Rahmat harus diputus bebas," Andi Syarifuddin, Jumat (30/5/2025).
Selama persidangan, menurut Andi, tidak ada satu pun alat bukti utama dari lima jenis alat bukti sah yakni, saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, pengakuan yang menunjukkan Lisa benar-benar melakukan tindak pidana suap maupun pemufakatan jahat.
Andi menambahkan, dalam persidangan terungkap kasus suap yang dituduhkan kepada Lisa tidak terjadi dalam kondisi tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Ia menuding, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan beberapa bulan setelah peristiwa tanpa surat perintah yang sah.
Bahkan, barang bukti utama seperti catatan dan ponsel disita tanpa prosedur sah. Menurut Andi, hal ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas legalitas dalam hukum pidana. Sehingga proses tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum acara pidana.
"Penangkapan dan penyitaan dilakukan tanpa penyelidikan dan penyidikan yang sah. Ini adalah cacat hukum yang serius. Apa pun yang terjadi setelahnya tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah untuk menghukum seseorang," kata Andi.
Andi juga menyoroti saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak memberikan kesaksian langsung. Saat ditanya soal keterlibatan Lisa, menurut Andi, mereka banyak menyatakan 'tidak tahu' dan 'tidak melihat langsung'.
"Tidak ada satu pun saksi yang melihat atau mendengar Lisa menyerahkan uang kepada hakim. Ini memperkuat bahwa dakwaan tidak didukung bukti yuridis apa pun," ujar Andi.
Diketahui sebelumnya, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.
(Arief Setyadi )