SERANG - Seorang pria berinisial US (45) warga Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah melakukan aksi tak terpuji kepada anak tirinya.
Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis berusia 20 tahun itu merupakan penyandang disabilitas yakni tuna rungu dan wicara. Dia dicabuli oleh US karena memiliki paras cantik dan dikira tidak bisa melaporkan perbuatan keji ayah sambungnya.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, tindak pidana asusila ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu Bunga tengah duduk di ruang tamu sebari memainkan handphone. Dalam rumah semi permanen itu kebetulan hanya ada Bunga dan US ayah sambungnya.
"Pada saat korban sedang duduk di ruang, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban lalu mematikannya," kata Andi, Jumat (30/5/2025).
Setelah merebut dan mematikan handphone, lantas US mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok. Setelah itu dia melakukan tak senonoh kepada Bunga.
"Modus operandinya, mengancam akan membunuh ponakannya dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya," katanya.
Meski mendapat ancaman, Bunga rupanya tidak peduli dan mengadukan perbuatan US kepada bibinya yang tinggal satu kampung. Mendengar pengakuan itu lantas sang bibi juga memberitahu ibu dari Bunga dan melapor ke Mapolres Serang.
"Sudah diamankan sekarang ada di Mapolres Serang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Andi, US mengaku perbuatan asusila yang dilakukan kepada Bunga itu karena nafsu melihat wajah cantik dan postur tubuhnya.
"Motifnya karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)