Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diyakini Bakal Ungkap Sritex Benar-Benar Bangkrut atau Hanya Rekayasa

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 31 Mei 2025 |19:56 WIB
Kejagung Diyakini Bakal Ungkap Sritex Benar-Benar Bangkrut atau Hanya Rekayasa
Kejagung Diyakini Bakal Ungkap Sritex Benar-Benar Bangkrut atau Hanya Rekayasa (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi PT Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka apa yang membuat pabrik tekstil itu mengalami kebangkrutan. Apakah benar-benar bangkrut, atau hanya reyakasa?

Diketahui, dalam kasus tersebut diduga terjadi praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit setotal Rp3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah untuk Sritex.

“Penanganan kasus ini justru akan mengungkap fenomena kenapa sebuah perusahaan ini bangkrut. Apa memang bangkrut beneran, apa bangkrut-bangkrutan? Atau ada suatu permainan sehingga menjadi pailit?” ungkap Hibnu, Sabtu (31/5/2025).

Langkah Kejagung, sambungnya, akan menjadi pelajaran untuk korporasi bahwa fasilitas kredit harus benar-benar digunakan untuk penguatan korporasi. “Bukan menyimpang untuk hal-hal lain, apalagi digunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya. 

Menurutnya, kemungkinan penyelidikan Kejagung tidak hanya ke pimpinan Sritex, tetapi juga akan mengarah ke bank-bank yang memberikan fasilitas kredit.

“Apakah pemberi kredit sesuai dengan prosedur, apakah sesuai dengan sasaran,” kata dosen pengajar di Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto itu.

 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Selain itu juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.

Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai saksi, dan satu orang ahli. Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement