Selain memimpin langsung koordinasi pencarian, Polda Jabar juga telah mendirikan dapur umum di lokasi bencana untuk mendukung kebutuhan logistik tim SAR gabungan.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan, pihaknya tengah mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan insiden maut ini. Penyelidikan dilakukan menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari tiga perusahaan yang mengelola tambang di kawasan tersebut.
“Penyelidikan sudah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dugaan adanya metode penambangan yang tidak sesuai prosedur. Kami mendapat informasi bahwa terdapat kekeliruan dalam proses operasional di lapangan,” ungkap Rudi.
Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas.
“Beberapa regulasi akan digunakan dalam penanganan kasus ini, mulai dari UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kami tidak akan ragu menindak,” tegasnya.