Dalam praktiknya, ia mengaku Kemnaker melibatkan pihak lain perihal tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Iya iya, Kita hanya melibatkan untuk izin RPTK-nya saja," ujar dia.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
"Dimana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.