JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Dirjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker 2020-2023, Suhartono.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Cuma sekitar delapan (pertanyaan)," kata Suhartono seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/6/2025).
Ia mengaku, beberapa pertanyaan penyidik terkait penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Terkait statusnya dalam perkara ini, Suhartono enggan menjelaskan secara detail.
"Tanyakan sama, tanyakan sama teman-teman KPK aja," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkapkan, jumlah sementara pemerasan mencapai Rp53 miliar. Saat dikonfirmasi hal tersebut, ia mengaku tidak tahu.
"Waduh saya ga tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," ucapnya.
Dalam praktiknya, ia mengaku Kemnaker melibatkan pihak lain perihal tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Iya iya, Kita hanya melibatkan untuk izin RPTK-nya saja," ujar dia.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
"Dimana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.
KPK mengungkapkan, hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidanaa ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
(Awaludin)