Selain itu, kelompok geng motor tersebut kerap berkonvoi lalu melakukan penyerangan secara acak terhadap warga, pengendara, hingga menyerbu permukiman warga.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit mobil yang digunakan mengangkut senjata tajam, empat unit kendaraan roda dua, puluhan anak panah, puluhan unit handphone, serta berbagai jenis senjata tajam jenis samurai yang dibeli lewat online.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, para pelaku yang sudah cukup umur dijerat undang-undang darurat Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara pelaku yang masih di bawah umur, dibuatkan surat pernyataan bersama orang tuanya masing-masing.
(Angkasa Yudhistira)