JAKARTA - Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Sekjen Rejo), Muhammad Rahmad menyebut gelar terbuka terbuka tak dimungkinkan. Gelar perkara terbuka menurutnya justru melanggar hukum.
Hal ini menjawab desakan dari Roy Suryo Cs yang masih ngotot meminta Polri untuk melakukan gelar perkara ulang dalam laporan laporan ijazah palsu Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ulang diminta lebih transparan.
"Pertama saya ingin menggarisbawahi bahwa gelar perkara terbuka oleh rakyat seperti ini itu melanggar undang-undang, melanggar aturan," ucap Rahmad dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/6/2025).
Rahmad menjelaskan, gelar perkara merupakan hak ekskusif yang hanya dimiliki oleh para penegak hukum. Para penegak hukum itu di antaranya Polri, Kejaksaan dan Kehakiman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Gelar perkara itu kewenangan ekslusif penegak hukum, itu yang pertama yang harus kita pahami. Siapa penegak hukumnya? Itu di undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP, penegak hukum itu ada tiga, kepolisian, kejaksaan, kehakiman," ungkap dia.
Rahmad menjelaskan, rakyat biasa tidak bisa melakukan gelar perkara. Ia lantas menyebut seseorang yang melakukan gelar perkara justru bisa mendapatkan ancaman hukuman.
"Jadi tidak boleh rakyat biasa private gini menggelar perkara hukum, karena ada ancaman pidananya, pura-pura menjadi penegak hukum," tutupnya.
(Awaludin)