Kemudian pelaku AR dipanggil oleh perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung manggis, untuk menjelaskan apa yang terjadi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban kemudian pelaku di bawa ke Polres Padang Panjang.
Setelah dilakukan pemeriksaan Kepada polisi pelaku AR mengakui perbuatannya menciumi pipi dan leher korban telah dilakukan secara berulang kali terhadap korban RF, sementara kepada korban SB pelaku melakukan sebanyak satu kali dengan cara memegang kelamin korban.
Kini pelaku ditahan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya, kepada pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76e Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Awaludin)