Beberapa langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan pemerintah antara lain, pertama, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah.
Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif kendaraan Over Dimension dan Over Loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.
AHY menegaskan, penyelesaian masalah kendaraan Over Dimension dan Over Loading adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan publik. Komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” ujar AHY.
(Awaludin)