Sebagai bentuk sanksi, mereka dihukum membersihkan toilet umum di tiga lokasi berbeda. Yakni di Pos Alun-Alun, Pos Perempatan Penjara, dan Pos di Kebonagung, Kota Pasuruan.
Setelah menjalani hukuman, mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Aksi manusia silver di persimpangan dan lampu merah, kerap dikeluhkan oleh pengguna jalan karena dianggap mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
 
(Angkasa Yudhistira)