BANDUNG - Lisa Mariana, selebgram yang mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tak menjawab saat ditanya apakah masih sayang kepada eks orang nomor satu di Jawa Barat itu? Lisa hanya membalas pertanyaan wartawan dengan tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Setelah itu, Lisa menutup kaca jendela mobil yang ditumpanginya yang berjalan perlahan meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025). Lisa datang ke PN Bandung mengenakan gaun hitam ketat didampingi tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi.
Namun, lagi-lagi Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi. Kang Emil sapaan akrabnya, hanya diwakili tim kuasa hukum yang diketuai Muslim Jaya Butar-butar. Mediasi yang berlangsung tertutup sekitar pukul 10.00 WIB itu, selesai sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, sidang mediasi antara penggugat Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil sebagai tergugat berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan. Penyebab deadlock, Ridwan Kamil selaku tergugat tidak hadir. Ridwan Kamil hanya diwakili kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar.
Pantauan di PN Bandung, Lisa Mariana mengenakan gaun hitam ketat didampingi tim pengacara tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ke ruang sidang mediasi. Tak lama kemudian, Muslim Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil.
Sidang mediasi berlangsung tertutup dan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan.
"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukum bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," kata Markus, Rabu.
Markus menyatakan, tergugat atau prinsipal dalam perkara ini, Ridwan Kamil, tidak hadir. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016, sidang mediasi harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik.
"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar-butar, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," ujar Markus.
Menurut Markus, yang menjadi pertanyaan, Ridwan Kamil bekerja sebagai apa? Sedangkan mantan Gubernur Jawa Barat itu sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.
Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan. Markus menegaskan, alasan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil, harus jelas. Misal, menjalankan tugas negara, sakit, atau memang tugas ke luar negeri.
Kendati, ia memastikan ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum perdata yang digugat Lisa Mariana. "Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang. Alasannya (tidak hadir) tidak sah," tuturnya.
Markus dan Lisa mengaku tidak kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil sehingga mediasi deadlock. Sebab, setelah mediasi deadlock, sidang selanjutnya masuk ke materi pokok perkara.
Di momen itu, Lisa dan tim kuasa hukumnya akan mengungkap seluruh fakta dan bukti yang dimiliki. "Enggak ada kecewa," kata Lisa.
"Kami akan mengajukan resum dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok materi," ucap Markus.
(Arief Setyadi )