PALEMBANG - Seorang penjual burung merpati di Kota Palembang, Antoni (49), ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 11 kilogram. Ia dijanjikan mendapat upah Rp10 juta.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan, Antoni ditangkap saat membawa tas pakaian besar dan hendak bertransaksi di depan sebuah warung di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Tersangka merupakan warga Kebun Bunga, Sukarami. Ia ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025 lalu saat sedang menunggu di sebuah parkiran warung pempek," ujar Harissandi, Rabu (4/6/2025).
Menurut Harissandi, penangkapan tersangka dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sukabangun II.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menuju ke lokasi untuk memantau situasi sambil menunggu orang yang dicurigai akan melakukan transaksi.
"Ketika melihat pria yang dimaksud sedang menunggu di pinggir jalan, anggota langsung menyergap dan menggeledah isi tas yang dibawa pelaku," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial J (DPO). Dari perintah tersebut, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta.
"Dia diupah Rp10 juta tapi uangnya belum dikasih dan tersangka keburu ditangkap duluan sama kami," katanya.
Sabu-sabu tersebut diambil pelaku pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus di kawasan Kilometer 11 Palembang yang sudah dimasukkan ke dalam tas. Kini orang yang menyuruh pelaku Antoni ikut diburu.
"Dia dapatnya sudah diletakkan di depan toko dalam tas. Orang yang nyuruh pasti melihat dan memastikan kalau barangnya diambil, sekarang lagi diburu," katanya.
Berdasarkan informasi dan penyelidikan, lanjut Harissandi, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Thailand yang masuk wilayah Indonesia melalui Aceh. "Rencananya sabu ini mau disebar di wilayah Kota Palembang. Kalau keterangan si pelaku dikirim dari Aceh," katanya.
Sementara itu, tersangka Antoni mengaku baru pertama kali melakukan pengantaran narkoba, karena sehari-hari ia bekerja sebagai penjual burung. "Sehari-hari jualan burung merpati pak. Upah belum saya terima. Yang bakal ambil barang itu juga saya tidak kenal siapa," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Angkasa Yudhistira)