Adhel menyebut laporannya itu masih dikaji penyelidik Bareskrim Polri. Khususnya, terkait sangkaan Pasal 76H UU Perlindungan Anak tersebut.
Di sisi lain, meski belum menemukan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dialami anak-anak, ia menyebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menemukan sejumlah permasalahan hingga kejanggalan, dalam pelaksanaan program tersebut.
“Sedangkan negara kita kan negara hukum. Artinya, kebijakan-kebijakan sepertinya harus ada dasar hukumnya dong. Ini hanya sebatas surat edaran. Jadi dedi Mulyadi ini kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Jadi semau-mau dia aja. Itu menurut kami itu sebuah pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengaku tak ingin anaknya juga terseret ke barak militer. Maka itu, ia bersama penasihat hukum dari Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Indonesia, Rezekinta Sofrizal melaporkan Dedi Mulyadi agar kebijakan tersebut dihentikan.
(Arief Setyadi )