Kapolresta Cirebon mengungkapkan, adapun untuk identitas dan peran pelaku di antaranya:
- YSW (16), Pembuat dan pelempar bom molotov
- AM (22), Pelempar molotov dan batu
- IS (18), Pelempar batu ke rumah warga
- MRF (18), BK (16), W (16), Pemilik senjata tajam
- YAA (19), MS (17), TR (20) , Terlibat dalam aksi pengejaran dan berperan sebagai joki.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951(kepemilikan senjata tajam), Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama), Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang), Pasal 200 KUHP (pengrusakan gedung)," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.