 
                Kapolresta Cirebon mengungkapkan, adapun untuk identitas dan peran pelaku di antaranya:
- YSW (16), Pembuat dan pelempar bom molotov
- AM (22), Pelempar molotov dan batu
- IS (18), Pelempar batu ke rumah warga
- MRF (18), BK (16), W (16), Pemilik senjata tajam
- YAA (19), MS (17), TR (20) , Terlibat dalam aksi pengejaran dan berperan sebagai joki.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951(kepemilikan senjata tajam), Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama), Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang), Pasal 200 KUHP (pengrusakan gedung)," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)