 
                
CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap 9 anggota geng motor yang berulah dengan merusak rumah warga dan fasilitas umum di Desa Megu Gede pada Rabu 4 Juni 2025, dini hari.
Kelompok geng motor brutal yang meresahkan warga Kabupaten Cirebon ini, menamakan dirinya sebagai Plumbon Gangster.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, aksi kekerasan bermula akibat salah sasaran. Geng motor tersebut mengejar seorang warga yang sedang melintas bersama istrinya yang disangka bagian dari kelompok lawan.
“Karena emosi dan tidak menemukan target, para pelaku melampiaskan kekesalan dengan melempari rumah warga menggunakan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers, Sabtu (7/6/2025).
Korban dalam peristiwa ini, Sugianto, mengalami kerugian materil sekitar Rp600 ribu serta trauma akibat tindakan anarkis tersebut.
Menurut Kombes Pol Sumarni, pihaknya menangkap sembilan pelaku yang tengah berada Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Dari rumah salah satu pelaku berinisial BK, polisi menemukan sejumlah senjata tajam berbahaya seperti dua celurit, satu corbek, dan senjata jenis "martin" yang dikenal mematikan.
“Dengan adanya barang bukti seperti senjata tajam dan bom molotov, jelas ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini adalah tindakan pidana serius,” tegasnya.
(Identitas pelaku di halaman 2)
Kapolresta Cirebon mengungkapkan, adapun untuk identitas dan peran pelaku di antaranya:
- YSW (16), Pembuat dan pelempar bom molotov
- AM (22), Pelempar molotov dan batu
- IS (18), Pelempar batu ke rumah warga
- MRF (18), BK (16), W (16), Pemilik senjata tajam
- YAA (19), MS (17), TR (20) , Terlibat dalam aksi pengejaran dan berperan sebagai joki.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951(kepemilikan senjata tajam), Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama), Pasal 406 KUHP (pengrusakan barang), Pasal 200 KUHP (pengrusakan gedung)," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)