Kendati, Hanif mengaku telah memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali izin tambang nikel PT ASP di Pulau Manuran. Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel PT ASP.
"Memang secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya. Sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan, maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata," ujar Hanif.
"Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu. Sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya. Dan kebetulan berada di dalam zona ataupun ekorikin yang sangat rentan. Sehingga kehati-hatian kita menjadi sangat penting," pungkasnya.
(Arief Setyadi )