Pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Tipar, Sabtu (7/6/2025) pukul 00.30 WIB. Hermansyah mengaku beraksi bersama temannya, Docil, yang kini masih buron.
"Pelaku H mengakui atas perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya dan pelaku Docil yang kini DPO," ujarnya.
Sementara itu, sepeda motor hasil curian ditawarkan ke beberapa penadah. Pertama ke Mustakim, lalu diarahkan ke Jamian, pada akhirnya terjual ke Jumadi seharga cuma Rp4 juta.
"J mengantarkan uang Rp 4juta ke M, setelah itu M memberikan uang sebesar Rp4 juta tersebut ke pelaku H mendapatkan uang sebesar Rp2,2 juta dan Pelaku Docil sebesar Rp1.3 juta, dan J mendapatkan uang Rp 500 ribu," tuturnya.
Kepada polisi, Hermansyah mengaku menggunakan uang itu untuk membayar hutang dan membayar sewa kontrakan.
Kini, H, M, JA, dan JU sudah dijebolskan di ke tahanan. Sementara pelaku Docil masih dalam pencarian. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
(Awaludin)