Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menyebutkan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, kemudian 13 orang lainnya dijerat Pasal 127.
"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," jelas Made.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.
"Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu," pungkasnya.
Untuk itu, lanjut Made, Polresta Bandar Lampung memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Awaludin)