BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. Selain puluhan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berbagai narkoba senilai Rp6,8 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para tersangka diamankan selama periode 1 hingga 31 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan laki-laki dan 3 perempuan.
"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi," ujar Kombes Jacob, Sabtu (7/6/2025).
Alfret menuturkan, pengungkapan kasus ini berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika. Pasalnya, sekitar 25.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan dari sisi kerugian ekonomi, kata Kapolres, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 6,88 miliar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menyebutkan, dari 38 tersangka, 25 orang dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, kemudian 13 orang lainnya dijerat Pasal 127.
"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," jelas Made.
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.
"Banyak pelaku mendapat barang dari luar Bandar Lampung, dan pembelian dilakukan tanpa tatap muka lewat aplikasi tertentu," pungkasnya.
Untuk itu, lanjut Made, Polresta Bandar Lampung memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Awaludin)