Menurut Teguh, melihat veto terakhir Amerika Serikat di Dewan Keamaan PBB yang sebelumnya membahas gencatan senjata di Israel, masyarakat Internasional tidak dapat berharap banyak pada Dewan Keamanan PBB. Namun demikian, Majelis Umum PBB masih bisa diharapkan untuk menerbitkan resolusi mengecam blokade Israel dan penculikan aktivis kemanusiaan di kapal Madleen.
"Meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum, Resolusi Majelis Umum PBB dapat mempengaruhi perkembangan hukum Internasional di mana resolusi tersebut dapat menjadi cerminan dari nilai-nilai global yang diterima luas," pungkasnya.
(Awaludin)