Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk Sekolah 06.30 WIB, Wali Kota: Harus Diperhitungkan Matang-Matang

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |15:44 WIB
Masuk Sekolah 06.30 WIB, Wali Kota: Harus Diperhitungkan Matang-Matang
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan aturan sekolah masuk jam 06.230 WIB harus diperhitungkan matang-matang/Foto: bekasikota
A
A
A

“Transportasi umum belum menyentuh banyak area perumahan. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kesiapan, justru akan menambah beban orang tua dan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Pemkot Bekasi mengambil pendekatan yang dinamis. Langkah selanjutnya adalah memperkuat sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), agar siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumahnya, tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement