Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu: 2 WNI Ditahan di LA Akibat Kebijakan Imigrasi Trump

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |14:53 WIB
Kemlu: 2 WNI Ditahan di LA Akibat Kebijakan Imigrasi Trump
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.

“KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Senin (10/6/2025).

Judha menerangkan, kedua WNI itu yakni, wanita berinisial ESS (53) dan laki-laki, CT (48). “ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry,” ujarnya.

 

Yudha menerangkan, pemerintah Indonesia terus memberikan perhatian terhadap situasi di LA saat ini. Pemerintah Indonesia juga meminta WNI yang tinggal di AS untuk menghindari tempat keramaian.

“Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS,” katanya.

Ia mengimbau WNI yang menghadapi keadaan darurat agar bisa menghubungi hotline perlindungan WNI. “KBRI Washington DC: 202 569 7996, KJRI Chicago: 312 547 9114, KJRI Los Angeles: 213 590 8095, KJRI New York: 347 806-9279, KJRI San Fransisco: 415 875 0793, KJRI Houston: 713 282 5544, Tekan Tombol Darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement