Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |20:16 WIB
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Dituntut 5,5 Tahun Penjara (Foto: Okezone)
A
A
A

Tiga tersangka lainnya yakni Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.

"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp224.696.340.127 (224 miliar) sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2020," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu 12 Februari 2025.

Perkara korupsi ini tak terlepas antara PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) yang memiliki utang terhadap PT TEP sebesar Rp65 miliar. Pada Januari 2019, untuk menyelesaikan utang ini PT NKRE menawar aset land bank PT NKRE dan business plan tanah seluas 7,82 hektare di Rorotan kepada PT TEP sebagai alat pembayar utang.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement