Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 4 Tahun Penjara, Ibu Ronnald Tannur Minta Dibebaskan 

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |22:44 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Ibu Ronnald Tannur Minta Dibebaskan 
Sidang ibunda Ronald Tannur (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ibu Gregorius Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja membantah dirinya terlibat praktik suap terkait pengadilan anaknya. Menurutnya, uang yang ia berikan ke Lisa Rachmat murni pembayaran fee lawyer. 

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

"Selain dari uang Rp1,5 miliar yang saya angsur kepada Lisa Rachmat, saya tidak pernah melakukan pembayaran apapun lagi dan tidak pernah juga bersepakat dengan Lisa, untuk Lisa menalangi apapun, apalagi terhadap upaya penyuapan hakim," kata Meirizka. 

Ia mengaku, meminta Lisa mendampingi anaknya dalam proses hukum yang dihadapi. Bukan meminta mengakali hukum demi anaknya bebas. 

"Semua transasksi pembayaran fee lawyer, atau jasa pengacara tersebut dapat saya buktikan dari rekening koran yang tercantum dalam buku tabungan saya, yang telah diambil dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti," ujarnya. 

Terlebih, Meirizka menyadari usianya tidak lagi muda. Ia ingin memanfaatkan sisa hidupnya untuk mendekatkan diri kepada sang Pencipta. 

"Untuk itu saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya," ucapnya. 

 

Bahkan, Meirizka menuding perbuatan suap yang dilakukan Lisa merupakan ajang mencari popularitas semata. 

"Untuk mencari popularitas semata. Menurut pandangan saya, ini adalah cara Lisa Rachmat agar bisa membuktikan diri, dia bisa menang di pengadilan. Padahal dengan menghalalkan semua cara, tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya," tuturnya. 

"Saya mohon majelis hakim yang Mulia, lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan. Saya juga mohon kepada majelis hakim yang Mulia, agar tidak tersandera oleh tuntutan yang diajukan kepada saya, melainkan lewat keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," pungkasnya. 

Meirizka Dituntut 4 Tahun

Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai, Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronnald Tannur atas kematian Dini Sera. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

 

Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement