Dia menerangkan, dia diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017 yang pada pokoknya, satu menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," pungkasnya.
(Awaludin)