Pernyataan itu rupanya tak membuat korban tenang, Kata Febby, kegelisahan korban akhirnya menarik perhatian kakaknya sehingga dilayangkan sederet pertanyaan.
"Setelah ditanya akhirnya korban cerita dan melaporkan ke Polresta Serang Kota," jelasnya.
Akibat perbuatannya, BM telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, pelaku juga terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 Miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.