Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Pengurus Ponpes di Sumenep Cabuli 10 Santriwati

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |16:49 WIB
Bejat, Pengurus Ponpes di Sumenep Cabuli 10 Santriwati
Pengurus Ponpes di Sumenep pelaku pelecehan santriwati (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)
A
A
A

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pelaku Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Ia merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang berada di wilayah kepulauan tersebut. Pelarian Moh. Sahnan berakhir setelah Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep berhasil meringkusnya di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021. Awalnya, korban berinisial F diminta oleh pelaku untuk mengantarkan air dingin ke dalam kamarnya. Namun, saat berada di kamar, korban justru menjadi korban rudapaksa," ujar AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut. Ironisnya, perbuatan bejat itu tidak berhenti di situ. Lima hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali melakukan aksi yang sama dengan modus serupa.

"Usai melampiaskan nafsunya, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun," tambahnya.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap jumlah korban mencapai 10 orang santriwati. Aksi bejat ini dilakukan pelaku secara berulang dengan berbagai modus.

Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement