Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku SS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Polisi juga mengamankan barang bukti korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Grand Max bertuliskan Lalamove," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pelaku SS meresahkan masyarakat. Sebab, menggunakan benda menyerupai senjata api.
“Ini bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Aksi SS meresahkan di ruang publik, menggunakan benda menyerupai senjata api. Ini tidak bisa kami biarkan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.
Lilik menyatakan, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.
"Polres Purwakarta tidak akan menoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya," ujarnya.
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS pinjam dari temannya, berinisial M karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap.
"Kendaraan tersebut dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan lalu," katanya.
(Arief Setyadi )