BANDUNG - Sopir ekspedisi berinisial SS (41), yang melakukan aksi koboi menodongkan senjata api (senpi) ke pengendara lain di Km 93 Tol Cipularang akhirnya ditangkap polisi. Saat ini, SS diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Purwakarta.
"Polres Purwakarta merespons serius kejadian itu sehingga melakukan penyelidikan dan memburu sopir koboi tersebut. Akhirnya, setelah tiga hari pasca-kejadian, SS berhasil dibekuk," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Hendra mengungkapkan, korban adalah Muhammad Diaz Alfikar, warga Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju Ciamis menggunakan mobil Grand Max.
Ketegangan dipicu saat korban menyalip kendaraan pelaku, warga Cinere, Depok. Tidak terima disalip, pelaku kemudian memepet kendaraan korban hingga ke Km 93 arah Bandung, memaksa korban berhenti di pinggir jalan tol.
"Merasa terancam, korban sempat mengaktifkan kamera ponsel di dashboard untuk merekam kejadian. Saat turun dan mencoba menanyakan alasan pelaku memepet mobilnya, pelaku justru naik pitam dan mengeluarkan benda mirip pistol yang terbungkus kain berwarna ungu. Bahkan, pelaku mengokang dan mengarahkan pistol ke arah korban. Korban panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian," ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku SS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Polisi juga mengamankan barang bukti korek api berbentuk pistol, kain pembungkus berwarna biru, dan mobil Grand Max bertuliskan Lalamove," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, pelaku SS meresahkan masyarakat. Sebab, menggunakan benda menyerupai senjata api.
“Ini bentuk respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Aksi SS meresahkan di ruang publik, menggunakan benda menyerupai senjata api. Ini tidak bisa kami biarkan. Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.
Lilik menyatakan, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik.
"Polres Purwakarta tidak akan menoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya," ujarnya.
Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan dan akun Lalamove yang digunakan SS pinjam dari temannya, berinisial M karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap.
"Kendaraan tersebut dibeli dari showroom sekitar tujuh bulan lalu," katanya.
(Arief Setyadi )