Adapun perkara korupsi pada program digitalisasi yang dimaksud berkaitan dengan pengadaan laptop dengan OS Chromebook untuk mendukung program tersebut. Total pengadaan laptop dengan OS chromebook mencapai Rp9,9 triliun.
Kejagung menilai ada tindakan persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam pengadaan itu. Pemufakatan jahat yang dimakusd berkaitan mengganti kajian tim teknis agar memuluskan pengadaan Chromebook.
Kemendikbudristek diduga mengganti kajian pertama tim teknis pengadaan itu. Padahal, tim teknis sebelumnya telah merekomendasikan agar pengadaan laptop menggunakan OS Windows bukan Chromebook.
Dipaksakannya pengadaan laptop OS Chromebook dinilai Kejagung tidak didasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
(Angkasa Yudhistira)