JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa 10 Juni 2025. Koordinasi tersebut salah satunya menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Kementerian PU.
"Pertemuan tersebut diantaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).
"Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di Lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar," sambungnya.
Menurut Budi, KPK juga mengimbau jika ada penerimaan gratifikasi lain agar dapat segera dilaporkan ke KPK. Terlebih, jika nominal pemberian tersebut melewati batas maksimal yang telah diatur di Peraturan KPK.
"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp1 Juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," ujarnya.
KPK lanjut Budi, juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dapat diperbaharui dan disesuaikan termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan. KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi.
Sebelumnya, KPK bakal menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektur Investigasi Kementrian PU berkaitan informasi tersebut.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU. Modusnya, permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," tuturnya.
(Awaludin)