Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu RI Belum Diizinkan Mendampingi 5 WNI Pelaku Pembunuhan di Malaysia

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |14:54 WIB
Kemlu RI Belum Diizinkan Mendampingi 5 WNI Pelaku Pembunuhan di Malaysia
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha/Foto :Istimewa
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, lima WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.

Judha menjelaskan, bahwa pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI. Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.

“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28 th) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, Selasa (10/6/2025).

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement