Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gasak Uang Rp2,1 Juta Milik Bos, Karyawan Konter Pulsa Ditangkap

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |07:00 WIB
Gasak Uang Rp2,1 Juta Milik Bos, Karyawan Konter Pulsa Ditangkap
Penangkapan karyawan konter pulsa (foto: Okezone)
A
A
A

Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam merekrut karyawan dan memastikan latar belakang pekerja, guna menghindari kejadian serupa," ungkapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement