Polisi mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam merekrut karyawan dan memastikan latar belakang pekerja, guna menghindari kejadian serupa," ungkapnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.