"Kupu-kupu dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sedangkan kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil. Metode atau teknik pengemasan ini diperoleh pelaku dari video di YouTube," jelasnya.
Prayatna menyebut, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, jenis kupu-kupu, kelabang dan laba-laba bukanlah hewan yang dilindungi. Namun proses pengiriman serangga-serangga itu tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Berdasarkan ketentuan kekarantinaan, disebutkan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan," jelasnya.