Prayatno menyebut ini kali kedua ASR diketahui melakukan penyelundupan. Sebelumnya pada Desember 2024, ASR juga tercatat mengirim satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen. Hal tersebut terulang kembali pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama dan dikirimkan melalui maskapai komersial. Data ini diperoleh dari riwayat sistem imigrasi.
Saat ini pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut dan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina dan perlindungan satwa.
"ASR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi beliau belum ditahan. Kita lihat perkembangannya nanti. Jika memungkinkan akan kita tahan" tukasnya.
(Fetra Hariandja)