JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Presiden, Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim. KY menilai langkah ini merupakan sikap kepedulian terhadap kesejahteraan hakim.
"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (12/6/2025).
Meski demikian, Komisi Yudisial berharap agar peningkatan gaji hakim diikuti dengan komitmen moral agar hakim mampu menjaga integritasnya. Para hakim juga diharapkan dapat menjaga kemandiriannya.
"KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian," ungkap dia.
Hakim, kata Mukti, juga harus mampu menjawab harapan publik agar tidak ada lagi hakim korupsi. Apalagi, menurutnya kondisi peradilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Terlebih dalam kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, maka publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji seluruh hakim di Indonesia mencapai 280 persen. Menurut Prabowo, kenaikan gaji hakim dilakukan setelah dirinya mengetahui bahwa gaji hakim tidak naik selama 18 tahun.
“Begitu saya jadi Presiden, saya kaget, saya tanya gmn kondisi hakim. Pak, para hakim sudah 18 tahun tidak terima kenaikan (gaji). padahal hakim-hakim menangani perkara triliunan,” kata Prabowo saat menghadiri Pengukuhan 1.451 Hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis 12 Juni 2025.
Prabowo juga mengaku medapat informasi bahwa masih banyak para hakim yang belum mendapatkan rumah dinas. Bahkan, para hakim tersebut masih menyewa rumah.
(Jonathan Simanjuntak).
(Angkasa Yudhistira)